Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga Overlapping

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |15:01 WIB
72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga <i>Overlapping</i>
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan merevisi 72 Undang-Undang (UU) lewat pembentukan Omnibus Law. Hal ini dilakukan dalam rangka mendongkrak investasi khususnya dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Wacana ini juga sekaligus menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluhkan soal minimnya investor yang melirik kesempatan berinvestasi di Tanah Air.

Luhut: Stabilitas Keamanan Jelang 22 Mei Tak Perlu Dikhawatirkan

Hal itu dikarenakan masih rumitnya proses perizinan, dan sejumlah regulasi yang dianggap justru mempersulit para investor tersebut untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Presiden perintahkan ke kami, pokoknya dalam satu bulan ini Omnibus Law itu harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang antara satu sama lainnya sudah banyak yang tidak cocok," ujarnya saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Diisukan Resesi Ekonomi, Bos OJK: Permodalan Indonesia Masih Kuat

Omnibus Law merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Menko Luhut meyakini jika upaya pembentukan ini bisa menjadi solusi atas regulasi perizinan yang sudah tak lagi efektif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement