Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga Overlapping

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |15:01 WIB
72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga <i>Overlapping</i>
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
A
A
A

"Karena mungkin itu masih ada yang merupakan produk dari zaman Belanda, dari tahun 1980-an, atau bahkan tahun 1990-an. Di mana mungkin UU itu sudah tidak cocok lagi, tapi masih ada," jelasnya.

Menurut Luhut, dalam waktu sebulan ke depan rancangan Undang-Undang (RUU) akan segera dibahas oleh Sekertariat Kabinet dan juga Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Baca Juga: Jokowi Ingin Ada Perbaikan Ekosistem Investasi

Mengenai pokok-pokok apa saja yang menjadi fokus pemerintah dalam upaya pembenahan regulasi terkait aspek-aspek kemudahan berinvestasi itu, Luhut mengaku, hal itu sangat banyak. Jika rampung, diharapkan investasi asing bisa berbondong-bondong menanamkan modalnya di Indonesia.

“Banyak sekali. Pokoknya kita buat matriks, dan menemukan bahwa ternyata se-ASEAN itu, kita ini yang paling rumit untuk orang berinvestasi karena peraturan-peraturan dan perizinan," ucapnya.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement