Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Cukai Rokok 23%, untuk Tambal Sulam Tarif yang Tak Naik di 2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |14:42 WIB
Ternyata Cukai Rokok 23%, untuk Tambal Sulam Tarif yang Tak Naik di 2019
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan berkisar 10%, seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor

Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Jadi dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan harga jual eceran 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata Henry.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement