Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan berkisar 10%, seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).
Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.
"Jadi dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan harga jual eceran 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata Henry.
(Rani Hardjanti)