Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |15:11 WIB
Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu, maka kenaikan cukai rokok dinilai akan berakibat makin turunnya produksi IHT. Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah yang dinilai ancaman bagi industri.

Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

"Kelihatannya memang pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ujar Henry.

Kampanye Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan cukai rokok itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja, dan petaninya.

"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement