Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Bos BUMN Tersandung Kasus Korupsi di 2018, dari Krakatau Steel hingga AP II

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |08:09 WIB
Sederet Bos BUMN Tersandung Kasus Korupsi di 2018, dari Krakatau Steel hingga AP II
Ilustrasi Kementerian BUMN (Foto: Okezone.com/Yohana Artha Uly)
A
A
A

JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan setelah banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian BUMN tidak akan menoleransi tindakan tersebut karena dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.

Okezone pun merangkum deretan BUMN yang terjerat kasus korupsi pada tahun 2019. Berikut faktanya.

1. PT Angkasa Pura II (Persero)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Andra diduga sebagai pihak penerima suap. Selain Andra, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam perkara ini. Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Baca Juga: Perombakan Direksi Ala Menteri Rini, 5 BUMN Jadi 'Korban'

2. PTPN III (Persero)

KPK telah melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dan sekaligus menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tidak akan menoleransi tindakan Dirut PTPN III ini dan akan melakukan tindak pemecatan. "Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement