Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah

Maghfira Nursyabila , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |18:37 WIB
Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah
Sinkronisasi Data PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Suharmen juga menjelaskan bahwa pada tahap awal integrasi sistem informasi ASN akan dilakukan survei sistem informasi kepegawaian yang mencakup pengajuan evaluasi, verifikasi kesiapan, penilaian dan rekomendasi untuk Simpeg instansi.

Seperti yang sudah diketahui, survei pertama yang dilakukan pada 23 Mei dengan melibatkan 24 instansi terdiri dari 3 instansi pusat dan 13 daerah. Variabel survei terhadap Simpeg instansi yang dilakukan mencakup aspek infrastruktur teknologi, sistem informasi, dan data, aspek sumber daya manusia bidang IT, dan proses bisnis Simpeg instansi.

Namun, ketersediaan aplikasi untuk instansi yang tidak merata serta infrastruktur yang belum memadai menjadi kendala perencanaan integrasi sistem informasi ASN saat ini.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement