Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah

Maghfira Nursyabila , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |18:37 WIB
Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah
Sinkronisasi Data PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggarap Sistem Informasi ASN (SI-ASN) terintegrasi untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 dan target satu data ASN nasional sesuai Perpres 39/2019.

 Baca Juga: Jelang Tes CPNS 2019, 5 Fakta Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar

Dengan demikian, data seluruh ASN/PNS di Indonesia akan yang terintegrasi melalui satu aplikasi.

Untuk langkah awal pengintegrasian sistem informasi ASN ini akan dilakukan melalui sinkronisasi data Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang dikelola masing-masing instansi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola BKN.

 Baca Juga: 4 Hal Penting yang Perlu Diketahui dalam CPNS 2019

"Komponen data yang masuk ke dalam SI-ASN nantinya mencakup e-Recruitment, e-SAPK, e-Arsip, e-Kompetensi, e-Kinerja, dan Simpeg 85 instansi pusat dan 542 instansi daerah," ujar Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen seperti dikutip situs resmi BKN, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement