Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |17:48 WIB
Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi
Kepala Bappebti soal Aturan Emas Digital (Foto: Okezone.com/Leony)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengembangkan produk perdagangan berjangka fisik emas digital. Hal ini sebagai upaya Kemendag dalam ikut mendukung kemajuan teknologi 4.0 yang ada di Indonesia.

 Baca Juga: Waspada Investasi Emas Digital Bodong

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan berjangka fisik emas digital berbeda dengan perdagangan konvensional pada umumnya.

"Kalau ini (berjangka fisik) benar-benar ada emasnya. Penyerahannya pun dalam bentuk emas," ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

 Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK

Seluruh transaksi dilakukan secara online. Segala ketentuan mengenai perdagangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini bahkan telah dikeluarkan sejak Februari 2019.

 Emas Digital

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement