JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengembangkan produk perdagangan berjangka fisik emas digital. Hal ini sebagai upaya Kemendag dalam ikut mendukung kemajuan teknologi 4.0 yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Waspada Investasi Emas Digital Bodong
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan berjangka fisik emas digital berbeda dengan perdagangan konvensional pada umumnya.
"Kalau ini (berjangka fisik) benar-benar ada emasnya. Penyerahannya pun dalam bentuk emas," ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Seluruh transaksi dilakukan secara online. Segala ketentuan mengenai perdagangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini bahkan telah dikeluarkan sejak Februari 2019.