Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK

Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Harga emas (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menanggapi peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Februari lalu. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Baca Juga: Emas Berjangka Naik Tipis karena Suramnya Data Ekonomi

Beberapa perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat untuk mendaftar, di mana satu di antaranya, PT Tamasia Global Sharia. Sementara PT Pegadaian tidak mendaftar untuk kemudian menyerahkan kepada anak usahanya, PT Galeri 24. Seperti diketahui Pegadaian berada di bawah pengawasan OJK, bukan Bappebti.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 POJK No. 31 Tahun 2016 bahwa lini bisnis yang boleh dilakukan oleh Usaha Pegadaian adalah pemberian pinjaman gadai, fidusia, penitipan barang berharga, dan jasa taksiran. Selain itu usaha pergadaian diperbolehkan melakukan bisnis jasa berdasar sistem komisi (fee based income) dan usaha lain yang mendapat persetujuan OJK.

Baca Juga: Harga Emas Berjangka Turun Usai Investor 'Lari' ke Dolar dan Ekuitas AS

“Sebelumnya Pegadaian menetapkan tiga lini bisnis utama yakni bisnis pembiayaan, bisnis emas, dan jasa lainnya. Sejak 2018, PT Pegadaian (Persero) mendirikan perusahaan anak PT Galeri 24. Bisnis utama perusahaan anak ini adalah melakukan jual-beli emas baik berupa logam mulia emas batangan maupun perhiasan," ujar Amoeng lewat keterangan tertulis awal pekan kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement