JAKARTA - Maraknya investasi emas digital saat ini bukan tanpa alasan. Mudahnya metode pembayaran yang dimiliki ini tak ayal membuat investasi emas digital kini banyak diminati.
Dalam pelaksanaannya, pelaku perdagangan emas digital perlu memenuhi beberapa ketentuan yang terkait dengan perdagangan fisik emas digital. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Baca juga: Tak Punya Izin, Lapak Pedagang Emas Digital Bakal Ditutup
Setelah mendapat persetujuan dan operasional yang telah ditentukan, penjual emas digital harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka. Apakah perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak termasuk kedalamnya?
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, memberikan jawabannya. Menurutnya, Tokopedia dan Bukalapak selaku penyelenggara perdagangan emas digital tak perlu mendaftarkan izin usaha ke Bappebti.
Baca juga: Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong
Hal ini dikarenakan, kedua perusahaan tersebut bukan merupakan pedagang inti, melainkan sebagai marketplace. "Tokopedia dan Bukalapak merupakan pihak pemasar atau perpanjangan tangan dari PT Pegadaian (Persero). Oleh karena itu, Pegadaian selaku pedagang inti yang wajib mendaftarkan izin usahanya," jelas Tjahya, Jakarta, Rabu (17/9/2019).