Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |19:25 WIB
Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?
Emas (shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya investasi emas digital saat ini bukan tanpa alasan. Mudahnya metode pembayaran yang dimiliki ini tak ayal membuat investasi emas digital kini banyak diminati.

Dalam pelaksanaannya, pelaku perdagangan emas digital perlu memenuhi beberapa ketentuan yang terkait dengan perdagangan fisik emas digital. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

 Baca juga: Tak Punya Izin, Lapak Pedagang Emas Digital Bakal Ditutup

Setelah mendapat persetujuan dan operasional yang telah ditentukan, penjual emas digital harus melaporkan transaksi jual belinya ke bursa berjangka. Apakah perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak termasuk kedalamnya?

 Emas

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, memberikan jawabannya. Menurutnya, Tokopedia dan Bukalapak selaku penyelenggara perdagangan emas digital tak perlu mendaftarkan izin usaha ke Bappebti.

 Baca juga: Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong

Hal ini dikarenakan, kedua perusahaan tersebut bukan merupakan pedagang inti, melainkan sebagai marketplace. "Tokopedia dan Bukalapak merupakan pihak pemasar atau perpanjangan tangan dari PT Pegadaian (Persero). Oleh karena itu, Pegadaian selaku pedagang inti yang wajib mendaftarkan izin usahanya," jelas Tjahya, Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement