Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |19:25 WIB
Punya Fasilitas Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Izin Bukalapak dan Tokopedia?
Emas (shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menambahkan bahwa Tokopedia dan Bukalapak merupakan penjual emas milik Galeri 24, yaitu anak perusahaan dari PT Pegadaian (Persero). Menurut Sahudi, jika Tokopedia dan Bukalapak atas nama dirinya melakukan pedagangan emas digital kepada masyarakat, maka dia wajib mendapat persetujuan dulu dari Bappebti.

"Tokopedia hanya melakukan perjanjian kerjasama dengan Pegadaian, sedangkan Pegadaian harus mendapat persetujuan Bappebti," ujar Sahudi.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement