Menanggapi hal itu, Asisten Set Bapek Andi Anto menyampaikan bahwa Bapek hanya memiliki kewenangan memeriksa PNS yang diberikan penjatuhan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan mengajukan banding administratif ke Bapek.
Sementara Direktur Detikdispen Hardianawati menjelaskan kembali tentang latar belakang penelusuran PNS Tipikor dan proses pemberian PTDH yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upayanya dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, KemenPANRB, dan Kemendagri untuk mempercepat penerbitan SK PTDH bagi PNS Tipikor BHT.
Pertemuan tersebut diterima oleh beberapa unit kerja teknis di BKN seperti Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode etik, Disiplin, dan Pemberhentian (Detikdispen), dan Direktorat Pembinaan Manajemen Kepegawaian yang berlangsung di Kantor Pusat BKN Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.