JAKARTA - Ada sejumlah permasalahan kepegawaian seperti pemberhentian PNS karena tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor), penjatuhan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, sampai dengan penerapan sistem penilaian kinerja ASN menjadi topik pembahasan yang dikonsultasikan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Pecat PNS Koruptor
Asisten III Pemkab Kutai Kartanegara Irfan mengatakan adapun tujuan pertemuan dilakukan untuk berkonsultasi tentang penyikapan terhadap PNS di Pemkab Kutai Kartanegara yang tersangkut masalah tipikor dan disiplin, sekaligus menanyakan perihal sistem penilaian kinerja ASN yang sudah diterapkan di BKN.
Irfan juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Detikdispen perihal konsinyering data PNS Tipikor Berkekuatan Hukum tetap (BHT) terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang beberapa waktu lalu dihimpun oleh BKN sebagai tindak lanjut penuntasan PNS Tipikor PTDH.
Baca Juga: Tak Mau Pecat PNS Koruptor, PPK Disanksi
“Ada sejumlah PNS di Pemkab Kutai Kartanegara yang terlibat Tipikor dan sudah dijatuhi sanksi PTDH. Namun beberapa dari PNS tersebut mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), langkah penyikapan terhadap hal ini yang perlu kami konsultasikan ke BKN,” kata Irfan seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
