Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Mau Pecat PNS Koruptor, PPK Disanksi

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |10:27 WIB
Tak Mau Pecat PNS Koruptor, PPK Disanksi
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Pemerintah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersikap tegas kepada aparat sipil negara (ASN) koruptor yang belum diberhentikan atau dipecat. Jika tidak bertindak, maka PPK yang justru akan dikenakan sanksi.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedang menggodok sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni menteri/kepala lembaga dan instansi serta kepala daerah yang tidak menjatuhkan sanksi pada ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau ikracht. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, beberapa usulan sanksi bagi PPK, antara lain peringatan berupa teguran hingga impeachment atau pemakzulan. Sejumlah usulan itu masih dikaji.

Baca Juga: Sri Mulyani ke CPNS Baru Kemenkeu: Perjuangan Baru Dimulai

“Dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama (BKN, Kemenpan-RB dan Kemendagri) tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS tipikor berkekuatan hukum tetap (BHT),” katanya di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal. Berdasarkan data BKN, hingga 29 Januari 2019 total jumlah PNS terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap mencapai 2.357 PNS.

Dari jumlah tersebut, baru 478 PNS yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau sebanyak 20,28%. Rinciannya, 49 PNS kementerian/lembaga dan 429 PNS daerah. Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357, dengan rincian 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah. “Memang masih banyak yang belum dijatuhi sanksi. Biasanya karena terhambat konsultasi hukum. Kemudian bisa juga karena rasa kemanusiaan,” kata Bima.

pns

Diketahui, dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tindak kejahatan yang dilakukan, terkait dengan jabatan dan atau tindak pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah tipikor. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, seharusnya dalam proses pemberhentian tidak ada kesulitan apa pun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement