Menurut dia, PPK hanya tinggal memutuskan. Dia pun memastikan pusat tidak akan mengambil alih dalam penindakan ini. “Tidak ada kesulitan apa-apa. Harusnya tinggal diputuskan saja. Tidak (diambil alih pusat), pokoknya harus di SK-kan oleh PPK,” katanya. Dia meminta agar pemerintah daerah segera memberhentikan PNS-PNS korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini dikoordinasikan oleh BKN sebagaimana yang tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, dan Kepala BKN. “Jadi kan begini, di dalam SKB ada tim teknis. Tim itu sedang merumuskan. (Tim) itu gabungan yang dikoordinasikan oleh BKN. Hasil rumusannya dikeluarkan untuk harus dipatuhi,” ungkapnya.
Asisten Deputi (Asdep) Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan-RB, Bambang Dayanto Sumarsono menambahkan, setelah SKB pada September 2018 banyak daerah yang sudah menjalankan pemberhentian. Namun, dia mengaku banyak daerah yang tidak melakukan eksekusi karena ada faktor keragu-raguan. “Kemarin itu tersingkap hubungan-hubungan primordial. Itu yang ada saudara, di daerah kan banyak begitu. Entah saudara jauh, satu marga, apalagi dia saudara dan tim sukses,” ungkapnya. Selain masalah primordialisme, daerah ragu melakukan pemberhentian karena berkaitan dengan kerugian negara. Pasalnya banyak PNS yang putusan inkracht-nya sudah bertahun-tahun, sementara gaji terus dibayarkan.
Baca Juga: Sambut CPNS Kemenkeu, Sri Mulyani: Jadilah Generasi yang Bisa Mengguncang Indonesia dan Dunia
“Yang jadi persoalan kemarin itu kan, berlaku surut atau tidak pada saat inkracht. Ini menyangkut gaji dan kebijakan yang sudah dibuat PNS tersebut,” katanya. Menurut dia, hasil rapat terakhir sudah diputuskan bahwa hal tersebut tidak berlaku surut. Dia meminta pemda tanpa ragu memberhentikan PNS-PNS tersebut. Pemerintah pusat pun akan menyiapkan paduan-paduan agar daerah bisa lebih leluasa mengimplementasikannya. “Panduan supaya mereka tidak ragu-ragu lagi. Bahwa PTDH itu tidak berlaku surut. Karena apa? Banyak implikasinya. Misal dia sebagai kepala dinas, kalau berlaku surut, keputusan-keputusannya menjadi batal,” ungkapnya.
Dengan adanya penegasan tersebut, pemerintah daerah tidak boleh lamban. Dia menegaskan, akan ada sanksi yang diterapkan jika hal ini tidak juga ditindaklanjuti. Dia menyebut, untuk 2.357 PNS korupsi paling lambat diberhentikan pada Maret. “Aturan itu sudah sangat clear. Justru kalau PPK-nya nanti lambat, berarti itu kelalaian. Nah (sanksi) nanti kerugian negara (sejumlah gaji yang dibayarkan sejak putusan inkracht) malah dilimpahkan kepada mereka (PPK). Kalau kepala daerahnya lalai dan tak segera mengambil keputusan itu, ganti rugi dilimpahkan ke dia,” tegasnya.
(Lukman Hakim/Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)