Namun, pemerintah tetap dapat meminta pertanggungjawaban Lion Air dengan mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan pemegang data untuk menjaga kerahasiaan data.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9), mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berbagai pihak terkait dalam rangka proses penyelidikan.
"Sehubungan dengan data penumpang di Indonesia sampai sekarang adalah aman. Jika ada bukti mengenai kebocoran data, maka akan segera dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan," jelas Danang.
Ia menambahkan, Lion Air Group tidak menyimpan secara detail pembayaran dari tamu atau penumpang ke dalam server dan data-data terkait yang berhubungan pembayaran penumpang.
"Data yang tersebar bukan data pembayaran (finansial) dari penumpang," jelasnya.
Menurut informasi yang diterima Safenet, informasi data konsumen anak perusahaan Lion Air telah diposting di forum daring yang khusus membagikan bocoran data sejak 10 Agustus 2019. Informasi tersebut mencakup nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, dan nomor paspor serta tanggal kedaluwarsanya dan lainnya. Belum diketahui penyebab informasi tersebut bocor ke publik.
(Fakhri Rezy)