JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari penagih utang atau debt collector pada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Karena belakangan ini, banyak sekali keluhan nasabah fintech yang serinai terjerat hutang dan tidak bisa membayar pinjaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebelum memberikan pinjaman ada baiknya, masyarakat bisa memastikan untuk mampu membayar pinjaman tersebut. Atau mulai diperkirakan antara kemampuan membayar dengan jumlah pinjamannya.
Baca juga: Bos OJK: Data Fintech Perlu Dilindungi oleh UU
"Mendingan kalau enggak punya pekerjaan cari pekerjaan yang betul. Nanti jangan sampai enggak kuat membayar. Karena pasti ditagih kalau ditagih pasti menjadi enggak enak dan menjadi tercatat dalam list yang tidak membayar," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Jika tidak mampu, lanjutnya, ada baiknya nasabah tidak melakukan pinjaman pada Fintech terlalu banyak dan sering. Karena jika meminjam terlalu banyak, nasabah bisa terjerat utang yang tidak bisa dibayarkan.
Baca juga: Gubernur BI Minta Indonesia Sontek India hingga China soal Perlindungan Data
" Sebenarnya itu tidak hanya provider yang harus memenuhi etika. Tapi, nasabah juga ahrus memenuhi etika. kalau, pinjam ya terukur jangan sampai minjem 20 kali dari berbagai fintech, jangan," jelasnya.
Selain itu lanjut Wimboh, masyarakat juga harus menyaring fintech yang akan dijadikan tempat meminjam uang. Jangan sampai masyarakat meminjam uang dari fintech yang ilegal.