Saat ini lanjut Wimboh, pihaknya tengah mengumpulkan data pengguna. Hal ini sebagai upaya perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya.
"Sehingga siapapun yang pernah pinjem di fintech yang tidak membayar pasti ada catatatnya dan sampai kapanpun pinjem lagi enggak boleh," kata Wimboh.
Disisi lain lanjut Wimboh, ada beberapa hal sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko. Salah satunya membentuk asosiasi penyelenggara fintech.
"Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar kode etik ini tetap dalam koridor dalam jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan Data harus transparan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)