Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tips Hindari Jeratan Utang Fintech ala Bos OJK

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |15:05 WIB
Tips Hindari Jeratan Utang Fintech ala Bos OJK
Fintech (Shutterstock)
A
A
A

Saat ini lanjut Wimboh, pihaknya tengah mengumpulkan data pengguna. Hal ini sebagai upaya perusahaan Fintech legal bisa mendeteksi peminjam-peminjam yang tidak memiliki track record baik sebelumnya.

"Sehingga siapapun yang pernah pinjem di fintech yang tidak membayar pasti ada catatatnya dan sampai kapanpun pinjem lagi enggak boleh," kata Wimboh.

Disisi lain lanjut Wimboh, ada beberapa hal sudah dilakukan OJK untuk minimalisasi risiko. Salah satunya membentuk asosiasi penyelenggara fintech.

"Asosiasi bertugas untuk membuat kode etik penyelenggara fintech agar kode etik ini tetap dalam koridor dalam jual beli data, tidak boleh menagih dengan cara semana-mena dan Data harus transparan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement