Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun dari Kenaikan Cukai Rokok 23%?

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |21:02 WIB
Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun dari Kenaikan Cukai Rokok 23%?
Uang Rupiah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Meskipun dengan angka kenaikan ini, Indonesia belum bisa mengikuti level cukai rokok di negar negara lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan lain sebagainya. Apalagi mengikuti level cukai di negara megara maju. Indonesia masih jauh dari harapan itu.

Namun kenaikan tahunan pada tahun-tahun mendatang masih sangat memungkinkan. Tahun 2021 kenaikan cukai tembakau harus mengikuti kenaikan dalam tahun 2020. Dengan demikian cukai secara perlahan lahan dapat mengejar ketertinggalan dengan negara negara lainnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement