Sementara itu, Ekonomi Universitas Padjajaran Bayu Kharisma mengatakan keputusan pemerintah menaikkan cukai hingga 23% dan Harga Jual Eceran 35% yang akan mulai tahun 2020 berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dampaknya adalah jumlah industri yang legal memproduksi rokok akan menurun karena berat untuk membeli pita cukai.
Dengan begitu kemungkinan besar perusahaan- perusahaan, khususnya yang menengah ke bawah pun akan membeli rokok tanpa pita cukai. Akibatnya rokok yang dijual menjadi rokok illegal, dimana diprediksi bahwa rokok ilegal lebih terpusat di daerah-daerah, dan menyasar konsumen yang menengah ke bawah.
Berdasarkan fakta sembilan tahun terakhir, konsumsi rokok tiap tahunnya hanya dua kali mengalami penurunan, yautu di tahun 2012 dan 2016. Saat harga cukai tembakau naik mencapai 16% dan 14%, dimana pada saat tarif cukai naik signifikan pada 2012 sebesar mencapai 16%, volume penjualan rokok turun -5,6% menjadi 302,5 miliar batang dari sebelumnya 320,3 miliar batang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.