Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Rokok Naik 23%, PHK di Depan Mata?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |22:05 WIB
Cukai Rokok Naik 23%, PHK di Depan Mata?
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menaikan cukai rokok sebesar 23% mengancam keberlanjutan dari industri rokok. Pasalnya, kenaikan cukai rokok ini berpotensi menghancurkan industri rokok, serapan hasil petani tembakau, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan, sangat disayangkan jika nantinya industri rokok terkena imbas kenaikan cukai. Pasalnya, IHT merupakan industri yang strategis, yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Negara sebesar 10% dari APBN atau sebesar Rp200 Triliun dari cukai, Pajak Rokok daerah, dan PPN. Selain itu, IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.

Baca Juga: Negara Bisa Dapat Rp400 Triliun dari Kenaikan Cukai Rokok 23%?

“Pertanyaannya, kalau mau mematikan industri ini apakah sudah ada penggantinya? Apakah benar jika pabrikan rokok dalam negeri tidak beroperasi maka kesehatan masyarakat dan polusi udara lebih baik secara signifikan?,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (23/9/2019).

Lagi pula lanjut Willem, selama kenaikan cukai rata-ratanya hanya sekitar 10%, namun untuk 2020 kenaikan di atas angka tersebut. Willem pun menegaskan dengan adanya keputusan pemerintah yang menaikkan rata-rata cukai 23% dan HJE 35% yang sangat eksesif, tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri.

Cukai Rokok

Apalagi saat ini, kondisi usaha IHT masih mengalami tren negatif atau turun 1%-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan berdasarkan data AC Nielsen produksi semester I tahun 2019 turun 8,6% (year on year/yoy).

“Dengan naiknya cukai 23% dan HJE 35% diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020,” ucapnya.

Baca Juga: Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK

Menurut Willem, jika nantinya produksi terganggu maka ekosistem pasar rokok bisa terkena imbasnya. Misalnya, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30%,

Tak hanya itu, karyawan pabrik juga akan melakukan rasionalisasi karyawan di pabrik. Tak hanya itu, akan ada banyak kembali rokok ilegal yang dalam dua tahun ini sudah menurun.

“GAPPRI kecewa karena rencana kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan. Sedangkan amanat UU No. 39/2007 tentang Cukai , Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement