JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut seluruh Kementerian dan Lembaga harus ikut pindah ke ibu kota baru, meski tidak semua pegawainya. Hanya sajam tegasnya, Kementerian dan Lembaga wajib memiliki kantor pusat di ibu kota baru nantinya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Lembaga. Di mana seluruh Kementerian dan Lembaga harus berada di Ibu Kota.
Baca Juga: Begini Penggunaan APBN untuk Bangun Ibu Kota Baru
โTerkait penyebutan IKN, UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian dan Negara. Kementerian di ibu kota Indonesia, jadi harus pindah. Seluruh kementrian harus ada di sana,โ ujarnya dalam acara rapat Pansus Pemindahan Ibu Kota di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Tak hanya itu, jika mengacu pada Undang-Undang, lembaga yang menangani keuangan juga harus ikut pindah ke ibu kota baru. Artinya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Sri Mulyani: Anggaran Perjalanan Dinas PNS Akan Meningkat
Jikalau ingin tidak dipindahkan, maka pemerintah barus membuat regulasi baru. Sehingga BI dan OJK tidak perlu ikut pindah dan regulasi mengenai perbankan tidak terganggu.