Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Wajibkan BI hingga OJK Ada di Ibu Kota Baru

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |21:36 WIB
Sri Mulyani Wajibkan BI hingga OJK Ada di Ibu Kota Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Facebook Sri Mulyani)
A
A
A

"Lembaga menangani keuangan, BI, OJK, dan LPS juga harus pindah. Terutama OJK, BI, dan Kemenkeu kalau sentralnya masih di Jakarta akan ada konsekuensi regulasinya,” jelasnya.

Secara Yuridis pemindahan ibu kota memang memerlukan undang-undang khusus. Oleh karenannya dirinya berharap undang-undang khusus ibu kota baru ini bisa segera dibuat sebelum pusat pemerintahan dipindah.

“UUD 45 Pasal 18B. Dalam hal ini IKN perlu suatu uu khusus,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement