"Lembaga menangani keuangan, BI, OJK, dan LPS juga harus pindah. Terutama OJK, BI, dan Kemenkeu kalau sentralnya masih di Jakarta akan ada konsekuensi regulasinya,” jelasnya.
Secara Yuridis pemindahan ibu kota memang memerlukan undang-undang khusus. Oleh karenannya dirinya berharap undang-undang khusus ibu kota baru ini bisa segera dibuat sebelum pusat pemerintahan dipindah.
“UUD 45 Pasal 18B. Dalam hal ini IKN perlu suatu uu khusus,” ucapnya.
(Feby Novalius)