JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat ada 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan tarif. Pengajuan itu dilakukan karena memang sudah waktunya mengalami penyesuaian berdasarkan perjanjian pengusahaan.
"18 ruas tol itu memang berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai inflasi. Semua masih sifatnya pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat," jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Pengumuman! Tarif 13 Tol Naik, Salah Satunya Jakarta-Tangerang
Danang menyatakan, kenaikan itu sudah sesuai dengan ketentuan, di mana semua ruas tol berhak mengajukan penyesuaian tarif seuai dengan inflasi. Tentu besaran kenaikan tarif setiap ruas tol akan berbeda-beda bergantung pada angka inflasi per daerah.
"Prinsipnya kan sesuai UU, semua ruas berhak mendapatkan penyesuaian tarif sesuai inflas," kata dia.

Adapun dari 18 ruas tol yang berhak melakukan pengajuan kenaikan tarif, 13 di antaranyaberpotensi mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2019. Danang menyebut, dari 13 ruas tol itu dua d iantaranya adalah Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Rp375 Triliun untuk Bangun 2.500 Km Jalan Tol
"Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono). Tapi Pak Menteri berpesan untuk kamu lihat situasi di masyarakat," jelas dia.
Adapun daftar 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan sebagai berikut:
1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang & Tangerang-Merak (Cikupa)
2. Tol Tangerang (Cikupa)- Merak
3. Tol Jagorawi