JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memutuskan penghapusan pencatatan (delisting) Efek PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dari bursa saham. Pengumuman tersebut berlaku efektif sejak tanggal 30 September 2019.
Hal ini sesuai dengan ketentuan III.3.1 Peraturan Pencatatan No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Baca juga: Terancam Didepak dari BEI, Bara Jaya Internasional Sampaikan Rencana Bisnis
Melalui surat keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, (30/9/2019), tercatat bahwa Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. Tak hanya itu, Bursa Efek Indonesia juga akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Hal ini berlaku sejak dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat.