Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut Jadi Tersangka KPK, Perum Perindo Dipimpin Plt Farida Mokodompit

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |13:33 WIB
Dirut Jadi Tersangka KPK, Perum Perindo Dipimpin Plt Farida Mokodompit
Kementerian BUMN. (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menunjuk Farida Mokodompit sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo). Hal tersebut usai Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memberhentikan Sdr Risyanto Suanda sebagai Direktur Utama Perum Perindo yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN SK-58/MBU/03/2017 tanggal 17 Maret 2017 jo Nomor SK-227/MBU/12/2017 tanggal 11 Desember 2017, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tulis keterangan Kementerian BUMN, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Bos Jasa Tirta II Ingin Lakukan Transformasi Sumber Daya

Selain menjadi plt dirut, Farida Mokodompit juga mengemba tugas sebagai Direktur Operasional Perum Perindo sampai diangkatnya Direktur Utama Perum Perindo yang definitif.

Asal tahu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

KPK

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU). Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor, kemarin.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo.

Baca Juga: Jasa Tirta Targetkan Laba Rp200 Miliar

"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," kata Wahyu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement