Dia menjelaskan, dengan adanya aturan ini nantinya pemerintah bakal memberikan hak konsesi dengan rentang waktu yang cukup panjang. Hal ini dilakukan untuk menjadi daya tarik tersendiri bagi pihak swasta.
Di sisi lain, calon investor yang akan dipilih tentunya sudah memiliki pengalaman untuk mengelola infrastruktur pemerintah, sehingga memiliki standar pelayanan yang baik. Selain itu juga, investor perlu untuk membayar hak konsesi di muka.
"Karena investor tahu (berpengalaman) kalau pegang infrastruktur yang ini atau itu (menguntungkan). sehingga berani bayar di depan (awal)," kata Darmin.
(Feby Novalius)