Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos BUMN Korupsi, Sri Mulyani: Pengawasan Harus Diperkuat

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |14:07 WIB
Bos BUMN Korupsi, Sri Mulyani: Pengawasan Harus Diperkuat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com/Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti banyaknya petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya tercatat ada 10 direksi BUMN selama 5 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi.

Bendahara Negara tersebut menyatakan, BUMN perlu memperkuat pengawasan di internal perusahaan. Lantaran, dengan sistem kontrol yang baik maka segala potensi terjadinya korupsi bisa terdeteksi di awal dan bisa dicegah.

Baca Juga: Dirut Jadi Tersangka KPK, Perum Perindo Dipimpin Plt Farida Mokodompit

"Mereka (BUMN) harusnya semakin memperkuat tata kelolanya sehingga korupsi tidak menjadi sesuatu yang sifatnya repetitif (berulang)," kata dia ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Dia menyatakan, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance harus ditingkatkan dalam BUMN. Tata kelola yang berdasarkan pada asas-asas transparansi, akuntabilitas, serta check and balance.

"Itu harusnya betul-betul ditingkatkan. Saya rasa semua semestinya belajar dari situasi itu," ujarnya.

sri mulyani

Dia menyatakan, kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum petinggi BUMN bakal berimbas buruk pada citra seluruh perusahaan pelat merah. Lantaran menimbulkan persepsi seolah-olah semua institusi yang sama melakukan korupsi.

"Ini kan merupakan suatu reputasi yang berat. Karena buat mereka yang jujur dan berkomitmen, itu (korupsi oleh oknum BUMN) merupakan suatu pengkhianatan," katanya.

Sekedar diketahui, 10 direksi yang terjerat kasus korupsi mulai dari Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Keduanya menjadi tersangka kasus gratifikasi pada Juli 2017 lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement