JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memantau dana repatriasi senilai Rp141 triliun yang berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.
"Karena, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir," ujar dia di lapangan Kemenko bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: DPR Minta Ada Tax Amnesty Jilid II, Ini Alasannya!
Dia menjelaskan dirinya sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko), saja yang melakukan tracking dan dengan Pak Robert (Dirjen Pajak) megenai penempatan selama ini," tutur dia.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
Dia menambahkan Kemenkeu akan menjaga iklim investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan agar dana repatriasi tax amnesty yang selama ini ada di instrumen keuangan tanah air.
"Kita lihat sudah banyak yang melakukan investasinya di Indonesia," pungkas dia.
(fbn)