Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jabatan Segera Berakhir, Menteri Susi Harap Kebijakan Penenggelaman Kapal Terus Dilakukan

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |15:17 WIB
Jabatan Segera Berakhir, Menteri Susi Harap Kebijakan Penenggelaman Kapal Terus Dilakukan
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Okezone.com/Dok. KKP)
A
A
A

JAKARTA – Tak lama lagi masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera berakhir. Begitu juga untuk posisi menteri Kabinet Kerja.

Pada 20 Oktober nanti, Jokowi yang kembali terpilih lagi menjadi presiden akan dilantik bersama akan didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Setelah dilantik, keduanya segera mengumumkan susunan menteri Kabinet Kerja Jilid II.

Baca Juga: Menteri Susi Posting Video PM Modi Bersih-Bersih Pantai dari Sampah

Masih belum diketahui jabatan atau posisi menteri siapa saja yang akan dipertahankan. Termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini dijabat Susi Pudjiastuti.

Susi berharap agar penenggelaman kapal tetap dilakukan pada era pemerintahan yang baru nanti. Sebab menurutnya, penenggalaman kapal terbukti ampuh untuk mengatasi illegal fishing.

Menteri Susi

Pesan ini, pinta Susi, berlaku juga untuk siapapun yang nantinya duduk sebagai Menteri KKP. Termasuk juga jika dirinya kembali menjabat sebagai Menteri KKP.

"Semuanya (kebijakan diteruskan), semua kebijakan kita. Karena semua kebijakan kita sudah bagus,” ujarnya di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Malaysia Tiru Cara Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Menurut Susi, penenggelaman ikan sangat efektif untuk menghilangkan illegal fishing. Pasalnya, jika hanya penyitaan aset, para pelaku illegal fishing ini tidak akan jera.

Sebagai contohnya, jika pemerintah menyita kapal pelaku illegal fishing, maka kapal yang disita akan dibeli lagi oleh sang pemilik lewat mekanisme lelang. Ketika kapal sudah kembali pemilik bisa kembali melakukan aksinya untuk mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Hal ini berbanding terbalik jika dengan hukuman penenggelaman kapal. Para pemilik kapal akan berfikir dua kali karena jika sampai tertangkap kapalnya tidak akan disita melainkan langsung ditenggelamkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement