Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dimulai Besok, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |18:54 WIB
Dimulai Besok, Begini Tahapan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal
Halal (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.

 Baca Juga: Bukan Lagi MUI, Lembaga Ini yang Mengeluarkan Sertifikat Produk Halal

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya.

“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 Baca Juga: Wapres JK: Sertifikat Produk Halal untuk Muslim dan Non Muslim

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun.

"Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing. ungkapnya.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," kata Menag.

 MUI

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement