Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Mau Joss Kariernya? Perhatikan Hal Ini

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2019 |12:19 WIB
PNS Mau <i>Joss</i> Kariernya? Perhatikan Hal Ini
PNS (Setkab)
A
A
A

Terakhir, Haryomo menambahkan, komponen penilaian kinerja PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS terdiri dari aspek hasil yakni Sasaran Kinerja dengan bobot 60% dan aspek Perilaku (Orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, inisiatif, dan kepemimpinan) dengan bobot 40%.

“Harapannya, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, dapat menjawab tantangan dan merubah kondisi saat ini, seperti penilaian kinerja hanya formalitas pemenuhan syarat administrasi, tidak ada sinkronisasi antara kinerja organisasi dengan kinerja individu, dan belum mencerminkan kondisi kinerja PNS yang sesungguhnya,” tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement