JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya menampung permintaan warga Dayak terkait pemberian lahan seluas 5 hektare (ha) setiap kepala keluarga (KK). Lantaran, persoalan lahan menjadi wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tentunya nanti akan kami sampaikan kementerian ATR/BPN untuk melihat akomodasi dari permintaan tersebut," ujar Bambang ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Swasta Tak Tertarik Sewa Gedung Bekas Pemerintahan di Jakarta
Lahan seluas 5 hektare merupakan salah satu dari beberapa permintaan warga Dayak. Di antaranya ada permintaan 10 hektare untuk dijadikan hutan adat di setiap desa. Hal ini sebagai tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Dayak.

Bambang menekankan, pada umumnya pembangunan ibu kota tidak berarti dampak ekonominya hanya dirasakan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi ibu kota baru. Dampak ekonomi juga akan dirasakan pada wilayah-wilayah di sekitar ibu kota.
"Jadi yang dibangun nanti tidak hanya di dalam wilayah ibu kota negara saja, tapi juga mencakup daerah penyangga, sekelilingnya, termasuk bagaimana caranya membangun masyarakat lokal, sehingga bisa berbaur dengan mudah di ibu kota baru tersebut," jelasnya.