JAKARTA - Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menyatakan, swasta tidak tertarik menyewa gedung pemerintahan, sebab skema yang ditawarkan dinilai kurang menguntungkan. Hal itu terkait upaya pemerintah untuk menyewakan gedung pemerintahan pasca dilakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ketentuan penggunaan gedung milik pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam beleid itu skema penggunaan gedung pemerintah oleh swasta diantaranya dengan cara sewa dan build operate transfer (BOT).
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota, Ide Hebat yang Tak Kunjung Terealisasikan
BOT atau lebih dikenal dengan bangun guna serah merupakan pemanfaatan barang milik pemerintah oleh pihak swasta dengan jangka waktu selama 30 tahun.
"Kalau BOT enggak bisa dijadikan jaminan seperti untuk mendapatkan inevesment bank, itu kan barang pemerintah. Kecuali kalau yang menyewa punya ekuiti modal cukup, tapi kan ga banyak yang seperti itu," ujarnya ditemui di Gedung WTC I, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Fakta Ibu Kota Baru, 200.000 PNS Pindah hingga Fasilitas Kereta Bandara
Tak cukup itu, pertimbangan lainnya terkait kualitas gedung pemerintahan. Menurutnya, kualitas material pembangunan gedung pemerintahan tidak lebih baik dari gedung-gedung swasta. Di samping juga, bangunan gedung pemerintahan rata-rata sudah berusia tua.
Di sisi lain, gedung-gedung yang dibangun pihak swasta terus bertambah, bahkan harganya tengah menururun. Hal itu dikarenakan semakin banyaknya ketersediaan gedung perkantoran.
Baca juga: Urbanisasi Rendah, Sri Mulyani Harapkan Peningkatan PDB dari Ibu Kota Baru
"Banyak orang pindah ke gedung baru karena sekarang harga turun, jadi orang lebih mending ke gedung baru daripada menggunakan gedung lama," imbuhnya.