Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta Cara Mengukur Kinerja PNS, Bawahan Juga Harus Nilai Atasan

Delia Citra , Jurnalis-Sabtu, 19 Oktober 2019 |07:06 WIB
Sederet Fakta Cara Mengukur Kinerja PNS, Bawahan Juga Harus Nilai Atasan
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan sistem penilaian kinerja perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem penilaian baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Dengan adanya sistem penilaian kinerja ini diharapkan lingkungan kerja juga bisa kondusif dan menyenangkan. Sehingga ke depannya bisa berpengaruh pada kinerja secara keseluruhan instansi.

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (19/10/2019), Okezone akan merangkum fakta-fakta penilaian kinerja PNS. Berikut Faktanya:

 Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Jangan Ada yang Dilewatkan!

PNS

1. Kompetensi PNS Distandarkan, Ini Acuannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan standar pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara (ASN). Peraturan ini digunakan sebagai parameter dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN.

Parameter tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Hal ini menyusul urgensi penetapan standar penilaian kompetensi ASN menjadi sebuah isu krusial. Saat ini, sudah mulai bermunculan beberapa lembaga yang sudah beroperasi untuk melakukan penilaian kompetensi ASN

Menurut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kapuspenkom) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Purwanto, peraturan ini merupakan acuan/standar instansi pemerintah dalam melaksanakan asesmen bagi ASN. Urgensi dari memahami isi peraturan ini adalah karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga sumber daya manusia dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen.

 Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2019, Cek di Sini

“Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi,” ujarnya.

2. Aturan Terbaru PNS: Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB Setiawan mengatakan, dalam sistem kinerja ASN terbaru ini nantinya memungkinkan jika bawahan bisa menilai kinerja perilaku atasannnya. Karena bobot penilaian dari aturan baru ini adalah penilaian 360 derajat.

Bobot ada 360 derajat. Jadi menilainya tidak bagus ke atasnya saja. Tidak hanya kiri kanan saja karena bawahan kita juga akan menilai kita juga," ujarnya.

Menurutnya dengan sistem penilaian kinerja baru ini bisa lebih objektif. Karena semua pegawai dalam tim bisa ikut menilai kinerja perilakunya masing-masing

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement