6. Kinerja PNS Dipantau Via E-Perilaku 360 Derajat, Apa Itu?
Penilaian kinerja PNS ditujukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS. Di mana didasari pada sistem prestasi dan sistem karier.
“Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Selain itu, penilaian kinerja PNS juga dilakukan untuk mendukung implementasi sistem merit,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Neny Rochyani .
Neny melanjutkan, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja, BKN sudah menerapkan e-Perilaku 360 derajat.
“E-Perilaku 360 derajat merupakan sistem informasi untuk melakukan penilaian perilaku pegawai secara tertutup dan acak. Penilaiannya melibatkan atasan langsung, rekan kerja, dan bawahan,” imbuhnya.
(Rani Hardjanti)