Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta Cara Mengukur Kinerja PNS, Bawahan Juga Harus Nilai Atasan

Delia Citra , Jurnalis-Sabtu, 19 Oktober 2019 |07:06 WIB
Sederet Fakta Cara Mengukur Kinerja PNS, Bawahan Juga Harus Nilai Atasan
PNS (Okezone)
A
A
A

3. Penilaian Kinerja PNS Berbeda dengan Zaman Dulu

Hal ini berbeda dengan zaman dahulu. Di mana hanya atasan saja yang bisa menilai kinerja dan perilaku bawahannya.

Artinya, bawahan hanya bersifat baik kepada atasannya saja. Namun perilaku kepada sesama pegawai yang memiliki strata yang sama sering kali diabaikan.

 Baca juga: Kinerja PNS Dipantau Via E-Perilaku 360 Derajat, Apa Itu?

"Kalau dulu kan yang bawahan enggak dinilai yang rekanan. Kalau baik ke atas kita selesai. Kalau sekarang kan kita ke kiri dan ke kanannya kita harus baik mampu mengendalikan situasi teman-teman dan bawahan juga harus nyaman," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenpanRB Setiawan.

 PNS

4. PNS Mau Joss Kariernya? Perhatikan Hal Ini

 

Pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah harus berdasarkan sistem merit. Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, menurut undang-undang tersebut, pengembangan karier PNS didasarkan kepada empat hal, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.

Selain itu, majunya karier PNS juga mempertimbangkan dua hal, yakni integritas dan moralitas

“Jika dulu pengembangan karier PNS berdasarkan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, sistem prestasi dan syarat lainnya, maka kini sudah berdasarkan sistem merit,” jelasnya.

5. PNS Bisa Raih Promosi Kilat tapi Prestasinya Harus Luar Biasa

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) memang bukan hal yang mustahil diraih oleh PNS. Walau begitu, bukan hal mudah untuk insan aparat negara agar bisa mendapat promosi kilat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pemberian KPLB kepada ASN yang berprestasi merupakan bentuk apresiasi Pemerintah melalui BKN.

Bima mencontohkan, beberapa ASN yang terlibat dalam proses evakuasi korban kecelakaan pesawat beberapa waktu lalu diganjar KPLB.

“Secara teknis, apa yang dilakukan ASN saat itu (evakuasi korban) sangat luar biasa. Mereka (ASN) menyelam melebihi ambang batas penyelaman, yang mengakibatkan berkurangnya ketersediaan oksigen dan mempertaruhkan keselamatan jiwa. Atas aksi heroik itu, mereka (ASN) laik mendapatkan KPLB,” terang Bima dilansir dari laman BKN, Kamis (17/10/2019).

Bima menambahkan, KPLB diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi luar biasa. “BKN tidak akan memberikan KPLB kepada ASN dengan prestasi umum. Prestasinya harus luar biasa,” tandasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement