JAKARTA - Penilaian kinerja PNS ditujukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS. Di mana didasari pada sistem prestasi dan sistem karier.
“Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Selain itu, penilaian kinerja PNS juga dilakukan untuk mendukung implementasi sistem merit,” ujar Direktur Kinerja ASN BKN Neny Rochyani dilansir dari laman BKN, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, PNS BPN Ini Bisa Raih Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Neny melanjutkan, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja, BKN sudah menerapkan e-Perilaku 360 derajat.