JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana memberikan tiga opsi pendanaan pemindahan ibu kota. Dana tersebut dari public private partnership (PPP), lembaga keuangan nasional/internasioanl dan negara sahabat, atau menerbitkan obligasi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Ingin Ibu Kota Baru Jadi Ibu Kota ASEAN
Opsi pertama public private partnership (PPP), Hikmahanto menjelaskan, swasta dapat membangun gedung-gedung kementerian atau infrastruktur yang dibutuhkan di IKN seperti jalan tol.

Opsi kedua, pemerintah bisa mendapatkan dana dari lembaga keuangan nasional maupun internasional. Lembaga keuangan nasional dari bank-bank nasional.
Baca Juga: Badan Otorita Ibu Kota Baru Ditargetkan Terbentuk Akhir 2019
“Pemerintah juga dapat meminjam uang dari lembaga keuangan internasional, seperti World Bank. Pendanaan juga bisa dari negara sahabat,” ujarnya dikutip dari laman resmi UI, Senin (21/10/2019).