Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2019 |12:59 WIB
   Jokowi Mau Hapus Pejabat Eselon III-IV, Tidak Bisa Diterapkan di Semua Kementerian
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurutnya, pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan kewenangannya untuk pelayanan. Misalnya dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah.

“Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang mau tanda tangan segala macem administrasi kependudukan kan bahaya tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau semuanya pejabat fungsional,” katanya.

Meskipun begitu lanjut Ridwan, dirinya belum bisa merinci akan seperti apa teknis dari pemangkasan tersebut. Karena masih diperkukan pembahasan lebih lanjut pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita harus melakukan penelitian lebih lanjut lagi harus melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait,” kata Ridwan.

 Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

“Belum dong kan Menteri PANRB belum tahu siapa jadi belum ada arahan mengenai hal tersebut. Prinsipnya BKN sepanjang untuk meningkatkan efektivitas birokrasi kami akan menempuh upaya upaya apapun,” imbuhnya

Contoh lainnya adalah pejabat eselon III di sekolah dengan jabatan Kepala Bagian Tata Usaha (TU). Menurutnya, peran dari pejabat eselon III ini masih diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai.

“Di mana ya yang teknis instansi deerah TU SMP-SMA masih ada eselon 5 karena dia harus tanda tangan gaji sebagainya mungkin jumlahnya enggak banyak enggak bisa dong guru menandatanani gaji atau guru yang lain enggak mungkin. Tapi yang tidak melayani publik langsung kemungkinn masih bisa,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement