JAKARTA - Satgas Waspada Investasi, menyebut ada beberapa masalah yang sering muncul dari perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni penyebaran data peminjam.
"Fintech ilegal ini, sering melakukan penyebaran data peminjam, kemudian juga cara penagihan yang tidak benar," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing, pada acara seminar nasional tentang perlindungan konsumen pinjaman fintech di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: 1.773 Fintech Ilegal Disetop Satgas Investasi hingga Oktober 2019
Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan fintech ilegal ini melakukan penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan.
"Ada juga fitnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu. Melihat fakta tersebut, kami (OJK) tidak tinggal diam," ungkap dia.
Baca juga: 100 Juta Data Pemohon Kartu Kredit Bank Capital One Di-Hack
Dia menambahkan bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama.
"Selain itu, media yang digunakan pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi," pungkas dia.