JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menyebut bahwa penyelenggara aplikasi fintech peer to peer lending ilegal mempunyai cara untuk cara mengelabui konsumen. Salah satunya yakni dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.
"Jadi fintech ilegal melakukan hal tersebut, agar tidak mudah dilacak oleh kami," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp54,7 Triliun
Menurut dia, pihaknya memastikan akan lebih melindungi konsumen atau nasabah dari geliat para P2P Lending ilegal tersebut. Namun, Satgas Waspada Investasi masih belum mengetahui keberadaan server fintech di luar negeri.
"Memang ini jadi masalah, di mana banyak pelaku fintech memiliki server di luar negeri yang kita tak tahu keberadaannya," ungkap dia.
Baca Juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual