JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp54,7 triliun per 31 Agustus 2019.
Baca Juga: Siapkan Digital Payment, MNC Siap Masuk ke Pasar Fintech
"Hingga Agustus 2019, penyaluran pinjaman fintech capai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing, pada acara “Seminar Nasional Pinjaman Fintech” di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Kemudian, lanjut dia, ada sekitar 207.507 peminjam merupakan entitas. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta. "Di mana 4,4 juta merupakan pemberi pinjaman yang berasal dari entitas," tutur dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal
Sebelumnya, industri financial technology (fintech) mulai menjajah bisnis perbankan. Fenomena ini sudah sangat nyata di kehidupan sehari-hari masyarakat. Contohnya, lebih mudah meminjam uang di fintech dibandingkan di bank.