JAKARTA - Progres perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital diikuti dengan munculnya berbagai penyedia jasa dan produk finansial berbasis online. Tumbuh kembang ekosistem finansial digital diharapkan dapat meningkatkan inklusi dan literasi keuangan.
Proses pengajuan hingga pencairan dana yang mudah dan instan membuat fintech menjadi solusi pinjam uang yang diminati konsumen, khususnya warganet yang sudah terbiasa dengan solusi instan.
Baca Juga: OJK Minta Bantuan Google Hentikan Fintech Ilegal
Namun, kondisi ini juga memicu munculnya banyak permasalahan, mulai dari menjamurnya fintech ilegal tak berizin, bunga tinggi yang menjerat nasabah, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku debt collector.
"Beragam berita tentang tragedi nasabah yang terjerat utang fintech ilegal semakin sering diberitakan. Kami yakin, masih banyak yang tidak tahu harus berbuat apa jika ini terjadi pada mereka. Pertemuan ini kami jadikan kesempatan belajar dan curhat tentang fintech ilegal," CEO & founder IndoSterling Group William Henley dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga: 123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi
Bersama Satgas Waspada Investasi, satuan tugas yang berwenang menangani permasalahan jasa keuangan & investasi ilegal, peserta diskusi diberi pencerahan dan kesempatan bertanya, da mempelajari banyak hal signifikan yang perlu dipahami sebelum memilih jasa pinjaman peer to peer.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga (K/L) melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.