JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 alias Jalan lingkar luar Jakarta 2 sebesar Rp1.700 per kilometer. Adapun jalan tol JORR II memiliki panjang 110,4 kilometer jika mengacu pada tarif tersebut artinya tarif tol JORR II sekitar Rp187.000.
Baca Juga: Tantangan Bangun Jalan Tol Versi Pengusaha, Salah Satunya Sulit Pendanaan
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, tarif Rp1.700 per km merupakan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Menurutnya tarif pada PPJT lah yang menjadi acuan karena menurutnya saat ini tol JORR masih dalam tahap konstruksi
"Dari PPJT segitu (Rp1.700 per km tarif tol JORR 2)," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca Juga: Pengusaha Kesulitan Bangun Jalan Tol, Sejak dari Perencanaan!
Meskipun begitu lanjut Danang, tarif tersebut sebenarnya masih bisa berubah. Karena pemerintah juga bisa melakukan adjustment alias penyesuaian harga pada kondisi tertentu.
Misalnya adalah adanya diskon-diskon yang diberikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Namun biasanya untuk memberikan diskon dibutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan
"Makanya kalau berhasil bentuk itu tahun depan bisa lakukan adjustment tapi kalau strict dengan perjanjian usaha jalan tol mestinya sama dengan BPJT 1.700an," jelasnya.