JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.
Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank
Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: 4 Menko Ajukan Anggaran Rp1,2 Triliun pada 2020
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.