Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |14:25 WIB
   Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Tugas 4 Menko (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.

 Baca Juga: Jokowi Jadikan Komandan Investasi, Menko Luhut Bakal Bertemu Bos Softbank

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

 Baca Juga: 4 Menko Ajukan Anggaran Rp1,2 Triliun pada 2020

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Momentum Pelantikan Kabinet Indonesia Maju [2]

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement