JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan bea masuk pada impor tekstil dan produk tekstil untuk melindungi industri di dalam negeri. Aturan safeguard tersebut sudah dalam tahap final.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan safeguard dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah rampung. Tinggal menunggu aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Bertemu Pengusaha Tekstil, Presiden Jokowi Ingin Cari Peluang di Tengah Perang Dagang
"Jadi kalau sudah ditandatangani berarti tinggal di Kemenkeu. Sudah diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu," ujarnya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Meski demikian, Airlangga enggan merinci lebih lanjut mengenai berapa pos tarif yang dikenakan bea masuk tersebut. Dia memastikan, pos-pos tarif tersebut merupakan harmonikasi dari industri tekstil hulu hingga hilir.

"Jumlahnya kan belum final, yang pasti ini mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, nantinya bea masuk yang dikenakan pada setiap produk tekstil impor akan berbeda-beda. Namun, aturan detailnya masih menunggu rampungnya regulasi yang disusun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.