Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Sudah Ada Hitungannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wamenkeu: Sudah Ada Hitungannya
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kalau disesuaikan maka akan menambah anggaran yang diterima BPJS Kesehatan. Sehingga bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong. Jadi yang mampu membayari yang kurang mampu, ini asuransi sosial yang harus kita jalankan," ujar dia.

Sekedar diketahui, kenaikan iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III menjadi Rp42.000 dari semula sebesar Rp25.000. Kemudian, iuran peserta kelas II mengalami kenaikan dari semula Rp51.000 menjadi Rp110.000. Lalu peserta kelas I naik dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Naik Jabatan Jadi Wamenkeu, Suahasil Nazara Senyum Semringah

Menurutnya, besaran kenaikan iuran telah dilakukan dengan perhitungan antara premi yang dibayarkan dan manfaat yang diterima peserta. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Jadi ada perhitungannya, dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi. Itu ada perhitungannya," kata dia.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020. Meski demikian, pemerintah akan membayarkan selisih kenaikan iuran bagi peserta PBI mulai 1 Agustus 2019. Selain itu, selisih kenaikan iuran untuk (PPU) pemerintah akan dibayarkan mulai berlaku 1 1 Oktober 2019. Terdiri dari 4% yang dibayarkan oleh pemerintah dan 1% berasal dari pekerja.

Naik Jabatan Jadi Wamenkeu, Suahasil Nazara Senyum Semringah

Dalam beleid itu juga diatur pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2019. Beleid itu juga mengatur, besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan bagi PPU badan usaha, terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Sebelumnya pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.

Diatur pula batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta meningkat menjadi Rp12 juta yang sebelumnya sebesar Rp8 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement