Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Yogyakarta Disepakati Rp1,7 Juta, Naik 8,51%

Kuntadi , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |10:08 WIB
UMP Yogyakarta Disepakati Rp1,7 Juta, Naik 8,51%
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum Provinsi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Tertinggi UMK Kota dan terendah tetap Gunungkidul,” jelasnya.

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi mengaku kecewa dengan hasil kesepakatan dalam penentuan UMP dan UMK di DIY. Besaran yang ditentukan tidak sensitif terkait dengan kebutuhan layak buruh dan juga bekerja.

“Hasil survey kita, kebutuhan hidup layak di DIY adalah sebesar Rp2.400.000 hingga Rp2.700.000. UMP ini masih di bawahnya,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement