Oleh karenanya, dalam proses penilaian kelayakan ekspor, Surveyor yang ditunjuk untuk ukur kadar dilakukan dua, dari pihak penjual dan pembeli. Ini dilakukan untuk mencapai asas keadilan agar tidak perbedaan.
Adapun untuk sistem pembayaran atau penjualan antara penambang dan pengusaha smelter, Bahlil menyerahkannya pada kedua belah pihak. Dan jika dibutuhkan, pemerintah bakal mediasi.
"Jika ini terjaga dengan baik saya yakin negara ke depan akan lebih baik. Kemudian investasi akan bertambah sebab ada kepastian dari investor dan pengusaha lokal akan berkembang," jelas Bahlil.
(Feby Novalius)